SEKILAS TENTANG PEMILU - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Monday 5 January 2015

SEKILAS TENTANG PEMILU



A. PEMILU
  1. 1. Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
  1. 2. Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
a)      Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
b)      Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
c)      Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
d)     Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
e)      Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f)       Adil berarti dalam menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
B. DEMOKRASI
  1. 1. Pengertian Demokrasi
  2. a. Secara Etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).
  1. b. Secara Terminologi
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
1)      Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
2)      Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.
a)      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat (2) )
b)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
c)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) )
Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan dll.
  1. 2. Nilai-nilai demokrasi
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela
Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.
  1. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.
  1. Pergantian penguasa dengan teratur
Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu.
  1. Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi)
  1. Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.
  1. Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
  1. Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian demokrasi dianggap penting  karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik.
C. KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah) tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  1. 1. Landasan hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
  2. Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
  3. Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
  1. kedaulatan rakyat; dan
  2. implementasi kedaulatan rakyat.
  3. Sila ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
  1. 2. Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
D. HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan nasional.

PERMASALAHAN PEMILU
Merdeka.com - Pemilu 2014 sudah di depan mata. Namun masih saja banyak persoalan yang belum dapat dirampungkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mencatat, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam membenahi penyelenggaraan pemilu demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya yakni persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum juga dapat diselesaikan dengan baik.

Ketua Perludem Didik Supriyanto menjelaskan, salah satu yang menjadi persoalan dalam pemilu yakni terkait pelaku pemilu. Kategori ini meliputi, pemilih, penyelenggaran, partai politik, masyarakat dan media.

"Dari sisi partisipasi kita menghadapi problem serius kepercayaan terhadap partai politik itu turun. Identifikasi atas partai politik juga turun, tahun 1999 ke 2004 itu turun. Di tahun 1999 itu orang bangga identifikasi dirinya untuk parpol, demikian juga orang percaya dengan partai politik. Dampaknya partisipasi tinggi mencapai 91 persen. Tahun 2004 turun hanya separuh, kepercayaan terhadap partai politik, yang bangga identifkasi dirinya dengan parpol," jelas Didik saat menghadiri acara dialog publik dan media dengan tema 'Efektifitas Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Bagi Pendidikan Politik Masyarakat' di Fakultas Kedokteraan UI, Salemba, Jakarta, Senin (14/10).

Selain persoalan partisipasi masyarakat yang kian merosot, Perludem juga berpendapat jika masalah dalam Pemilu 2014 juga muncul dalam DPT. Data yang ia miliki, data pemilih yang belum berhak memilih justru terdaftar dalam DPT.

"Daftar pemilih sampai sekarang belum clear, meskipun bulan lalu ditetapkan DPT, tapi warga yang punya hak pilih tidak tercatatan dan warga yang tidak punya hak pilih namun ada dalam DPT. Bahkan orang yang sudah meninggal masuk DPT," jelas dia.

Belum lagi, kata dia, kompetisi yang justru terjadi antar penyelenggara pemilu. Hal ini membuat kelancaran pemilu semakin terhambat.

"Pemilu itu kompetisi antar parpol dan caleg, itu pemilu. Tapi yang terjadi kompetisi pemilu itu juga terjadi antar penyelenggara pemilu. KPU disalahkan Bawaslu dari Bawaslu dibawa ke DKPP, itu kompetisi antar penyelengara pemilu, harusnya bersama-samama agar pemilu baik, jurdil tapi justru berkompetisi," imbuhnya.

Belum lagi soal kontrol penyelenggaraan pemilu. Didik menambahkan, media sebagai fungsi kontrol tidak dapat berjalan dengan baik karena kepentingan pemilik media masing-masing yang ikut dalam politik praktis.

"Media massa, metro TV, Tv One, MNC Grup itu dikuasasi orang-orang yang punya kepentingan tertentu, sementara KPU, KPI, dewan pers tidak bisa berbuat apa-apa," tutur dia.

Peraturan Pemilu dan Peraturan Terkait Pemilu

Serangkaian peraturan perundang-undangan diperlukan guna menjamin penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, atau dalam konsteks Indonesia sesuai dengan asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Mengikuti hirarki peraturan perundang-undangan, pemilu dan penyelenggaraan pemilu juga diatur oleh konstitusi atau undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan pelaksanaan.

Pada tingkat pertama, undang-undang dasar menetapkan lembaga-lembaga negara yang pejabatnya dipilih melalui pemilu, menentukan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan periodesasinya, serta menujuk lembaga penyelenggara. Pada tingkat kedua, undang-undang menetapkan tujuan pemilu yang diaturnya, menentukan penggunaan sistem pemilihan, mengatur proses pelaksanaan, serta menjamin agar setiap peraturan ditaati. Pada tingkat ketiga, peraturan pelaksanaan atau peraturan teknis, memberikan pedoman dan prosedur teknis pelaksanaan pemilu.

Penyelenggaraan pemilu tidak  berdiri sendiri, melainkan terkait dengan lembaga atau kegiatan kenegaraan lain, sehingga keberadaan undang-undang pemilu juga terkait dengan beberapa undang-undang lain. Oleh karena itu, pada bagian ini ditampilkan juga beberapa undang-undang terkait pemilu, seperti undang-undang partai politik, undang-undang lembaga negara yang pejabatnya dipilih melalui pemilu, undang-undang lembaga negara yang ikut terlibat dalam menentukan hasil pemilu, dan undang-undang pemerintahan daerah khusus yang mengatur secara khusus pemilihan kepala daerahnya. Selanjutnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang terkait dengan undang-undang pemilu juga perlu ditampilkan karena peraturan tersebut berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2004, beberapa undang-undang pemilu telah digugat ke lembaga tersebut untuk diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 (judicial review). Beberapa gugatan dikabulkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengubah ketentuan-ketentuan undang-undang pemilu, sehingga kemudian mempengaruhi proses maupun hasil penyelenggaraan pemilu. Putusan-putusan ini tentu saja perlu mendapat perhatian.

Dengan demikian, pada bagian akan ditampilkan semua peraturan perundang-undangan pemilu dan undang-undang terkait pemilu di Indonesia, serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang, baik yang masih berlaku maupun yang sudah tidak berlaku. Undang-undang dasar dan undang-undang ditampilkan berdasarkan urutan waktu tahun terbit, di mana yang paling atas adalah yang paling baru. Keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah ketentuan-ketentuan undang-undang pemilu atau undang-undang terkait pemilu, juga akan ditampilkan berdasarkan urutan waktu berlaku. Sementara, peraturan pelaksanaan pemilu akan ditampilkan berdasarkan tahun pemilu, di mana tahun pemilu yang paling atas berarti berisi peraturan pemilu terakhir.

Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Terkait Pemilu


Download Dokumen :

No
File Name
Download
1
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2
UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
3
Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5
Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
7
Versi Word: Terjemahan Tidak Resmi IFES Indonesia dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN [English]
8
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN [Bahasa]
9
UU No.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Bahasa]
10
[PDF] Undang-Undang No.5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.15 Tahun 1969 Tentan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Dirubah Terka
11
[PDF] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dae
12
[PDF] Undang-Undang No.4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-Undang No.15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
13
Undang-Undang No.22 Tahun 2003 Tentang Sususnan dan Kedudukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Derah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14
Lampiran UU No.8/2012 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi UU
15
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
16
Naskah Akademik Perubahan Undang-undang Pemilu No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17
Undang-Undang No.10 Tahun 2006 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan D
18
Undang-Undang No.8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undan
19
Undang-Undang No.1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1975 Dan Undang-Undang No.2 Tahun 1980
20
Undang-Undang No.2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1975
21
Undang-Undang No.17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
22
Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
23
Undang-Undang No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
24
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
25
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
26
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
27
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
28
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
29
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
30
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Ter
31
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
32
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
33
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pertai Politik
34
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
35
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
36
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
37
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
38
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
39
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
40
Undang-Undang No.2 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
41
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
42
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
43
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
44
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
45
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
46
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
47
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
48
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
49
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
50
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
51
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pertai Politik
52
Terjemahan tidak resmi IFES Indonesia dari Undang-undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik v1 2012-04-27 en [English]
53
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
54
Versi Word: Terjemahan tidak resmi IFES Indonesia dari Undang-undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik v1 2012-04-27 [English]
55
Versi Word: Terjemahan tidak resmi IFES Indonesia dari Peraturan KPU No.15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan KPU No.7 Tahun 2012 v1 2012-11-30 en [English]
56
Terjemahan tidak resmi IFES Indonesia dari Peraturan KPU No.15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan KPU No.7 Tahun 2012 v1 2012-11-30 en [English]
57
UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

PEMILU DAN DEMOKRASI

Mengapa kita mesti menggelar Pemilu 2014 yang menghabiskan 22 Trilyun Rupiah? Apakah tidak lebih baik uang tersebut diberikan saja langsung kepada jutaan warga miskin yang belum cukup sandang, pangan dan papan? Kenapa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden ini mesti mengeluarkan banyak tenaga dan belum tentu juga pemimpin yang jadi nantinya akan memperhatikan kita? Akan tetapi, jika tidak melalui Pemilu, lantas dengan cara apa dan bagaimana pemimpin kita dipilih?
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui Pemilu, pemerintahan sebelumnya yang tidak memihak rakyat bisa diganti. Jika pemimpin yang dipilih oleh rakyat pada Pemilu sebelumnya ternyata kebijakannya tidak memihak rakyat maka rakyat bisa bertanggungjawab dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya.
Inilah kelebihan demokrasi melalui Pemilu langsung. Cara seperti ini berusaha benar-benar mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menghendaki, kekuasaan tidak dipegang oleh segelintir orang, tetapi oleh kita semua dengan melakukan pengecekan ulang dan perbaikan-perbaikan secara bertahap. Melalui Pemilu langsung, masyarakat pemilih bisa menilai apakah pemerintahan dan perwakilan pantas dipilih kembali atau justru perlu diganti karena tidak mengemban amanah rakyat.
Sebagai salah satu alat demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Hasil Pemilu adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. Tata cara seleksi mencari pemimpin dengan melibatkan sebanyak mungkin orang telah mengalahkan popuralitas model memilih pemimpin dengan penunjukan langsung atau pemilihan secara terbatas.
Dengan demikian, Pemilu adalah gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama-sama. Karena Pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya. Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri.
Keterlibatan masyarakat dapat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, meneliti dan mempelajari para pasangan calon, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran penyelenggara dan peserta, mencari tahu tentang calon pemimpin, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya murni berdasarkan hasil suara di TPS.
Sebanyak mungkin informasi tentang peraturan dan pelaksanaan dalam Pemilu dapat menjadi pengetahuan yang dimiliki oleh pemilih dan menjadi modal utama Pemilu akan berjalan dengan tertib, lancar dan damai untuk kepentingan nasib bangsa kedepan.
Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial); dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural). Dua pertanyaan kunci ini juga bisa dikemukakan dalam konteks Pemilu: untuk kepentingan siapa Pemilu dilaksanakan; dan bagaimana menjamin Pemilu agar kepentingan rakyat betul-betul diakomodasi.

Alasan pelaksanaan Pemilu :

  • Pemilu merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis.
  • Pemilu merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan. Rakyat dapat memberikan apresiasi dan penghukuman pemimpin daerah yang berkuasa dapat berlanjut atau tergantikan sesuai kinerjanya ketika berkuasa.
  • Pemilu menjadi pilihan paling demokratis untuk menguji kualitas kedekatan calon pemimpin dengan masyarakatnya.
  • Pemilu mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat  tentang apa yang mereka inginkan dari pemerintahannya.
  • Pemilu merupakan sarana mendapatkan informasi mengenai calon kepala daerah sebelum publik menentukan pilihannya secara rasional.
  • Aspek jangkauan partisipasi, Pemilu juga menyediakan ruang partisipasi yang memadai bagi dihimpunnya aspirasi publik.
  • Pemilu menjadi sarana menghukum pemimpin yang lalai terhadap rakyat dengan cara tidak dipilih lagi dalam Pemilu.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, artinya suara rakyatlah yang menentukan masa depan pemimpinnya. Pemerintahan yang dibentuk benar-benar berdasarkan keinginan dan kepercayaan rakyat. Warga masyarakat yang mempunyai hak pilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya.

Prinsip Pemilu Demokratis :

  1. Dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Jajaran BAWASLU) yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun.
  2. Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan  adil.
  3. Semua tahapan dilaksanakan secara demokratis, prosedural, transparan dan akuntabel.
  4. Pemerintah dan jajarannya menjaga integritas dan netralitas.
  5. Melindungi dan menjaga kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person, one vote dan one value).
Bagaimana sebetulnya mengukur Pemilu bisa dikatakan sebagai Pemilu yang jurdil dan demokratis? Tidak ada ukuran baku akan hal itu. Namun setidaknya beberapa ukuran dari manifesto dan deklarasi tentang kriteria Pemilu yang bebas dan adil yang secara bulat diterima oleh Dewan Antar Parlemen pada sidangnya yang ke 154 patut untuk kita perhatikan. Deklarasi tersebut menggarisbawahi hal-hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu yang jurdil, demokratis dan di selenggarakan dalam suasana yang bebas dari tekanan, yaitu sebagai berikut :
  • Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
  • Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.
  • Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.
  • Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.
  • Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.
  • Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.
  • Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun.
Demokrasi juga menyangkut kegiatan sehari-hari masyarakat. Proses demokrasi harus tercermin dalam interaksi antar kelompok dan golongan dalam masyarakat, seperti berbagai kelompok kepentingan (interest groups), kelompok penekan (pressure groups), keluarga dan individu. Demokrasi mengandaikan adanya kesejajaran antara individu atau warga negara, tanpa adanya perbedaan berdasarkan apapun, jenis kelamin, warna kulit, agama dan etnisnya.
Konsensus negara demokratis telah memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu indikator yang mutlak harus dijalankan. Bagi Indonesia, Pemilu sudah menjadi bagian integral historis daripada pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Satu dekade setelah proklamasi 1945, tepatnya tahun 1955 Indonesia sudah melangsungkan Pemilu pertama yang demokratis. Kemudian berlanjut pada Pemilu pada era Orde Baru tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Selanjutnya pada masa reformasi telah berlangsung tiga kali Pemilu, yakni  tahun 1999, 2004, dan 2009. Sehingga istilah Pemilu sudah sangat familiar bagi penduduk di republik ini, dan tentu saja, sudah diserap sebagai pengetahuan dasar bagi hak politik rakyat Indonesia.
Merunut kembali sejarah Pemilu 1955, Pemilu di era rezim Orde Baru, Pemilu di masa reformasi, dan Pemilu di berbagai daerah, sebenarnya bisa diambil beberapa pelajaran penting tentang pemantauan pemilu. Pemilu 1955 berlangsung pada nuansa dan suasana kepartaian yang ideologis dan partisipatif. Semangat kontestasi yang dibuktikan lebih dari 100 peserta Pemilu membuat setiap kontestan saling mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Sementara Pemilu di masa rezim kleptokratik Orde Baru berada pada semangat zaman yang represif-totaliter. Deparpolisasi dan anti partisipasi masyarakat sangat mendominasi penyelenggaraan Pemilu di masa itu. Apalagi penyelenggara pemilu masa Orde Baru melekat pada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga menjadi logis, isu pemantauan melekat pada domain rezim pemerintah. Karena sejatinya Pemerintah Orde Baru tidak ingin Pemilu diawasi oleh rakyat yang dalam konstitusi diakui sebagai pemilik sah kedaulatan sejati.
Kemudian pada Pemilu 1997 menjadi akhir dari Pemilu rezim Orde Baru. Semangat reformasi mengkristal dengan adanya keinginan untuk terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil. Sehingga pelaksanaan Pemilu 1999, 2004, 2009 isu pemantauan Pemilu menjadi instrumen yang dikembangkan secara sistematis, misalnya melalui pelembagaan Pengawas Pemilu dan membuka ruang bagi kelompok pemantau.

Asas Pemilu


  1. Jujur : Penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu dan pemilih bersikap dan bertindak jujur.
  2. Adil : Penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
  3. Langsung : Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  4. Umum : Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu.
  5. Bebas : Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  6. Rahasia : Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

No comments:

Post a Comment